Pembinaan dan Penyuluhan Penyelenggaraan Jenazah di Masjid Taqwa Kampung Limpato
Simpang Alahan Mati, Penyuluh Agama Islam----Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap tata cara penyelenggaraan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Alahan Mati, Novia Rina, bersama perangkat Nagari Alahan Mati Hilia melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat berkaitan dengan tata cara penyelanggaraan jenazah dimulai dari keadaan sakaratul mautnya seseorang sampai pada terkuburkannya si mayit di laksanakan di Masjid Taqwa, Kampuang Limpato, Nagari Alahan Mati Hilia.
Acara ini menghadirkan Penyuluh Agama Islam KUA Simpati, sebagai pendamping kegiatan, diikuti oleh peserta dari masyarakat umum, Sekretaris Nagari Alahan Mati Hilia beserta perangkat nagari. Sebagai pemateri utama, turut hadir dari Bimas Islam Kabupaten Pasaman, Darosni yang akrab dipanggil bundo membawakan materi teknis tentang tata cara memandikan dan mengkafani jenazah sesuai tuntunan agama.
Penyuluhan ini disambut antusias oleh warga karena dianggap sangat penting dalam meningkatkan kepekaan sosial dan kesiapan menghadapi musibah kematian dalam keluarga atau lingkungan sekitar.
Islam menempatkan penyelenggaraan jenazah sebagai bagian dari ibadah sosial yang sangat mulia. Kewajiban memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan jenazah adalah fardhukifayah yakni kewajiban kolektif yang bila tidak dilakukan oleh siapa pun, seluruh umat berdosa.
Selain aspek kewajiban, penyelenggaraan jenazah mencerminkan nilai empati, gotong-royong, dan kepedulian sosial. Ketika seseorang wafat, ia tak lagi bisa merawat dirinya; maka umat Islamlah yang mengambil peran untuk memberikan penghormatan terakhir sebaik mungkin.
Melalui penyuluhan dan pembinaan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan terlatih, sehingga tidak terjadi kebingungan atau kekurangan petugas saat musibah datang. Menyantuni yang wafat adalah bentuk cinta kasih dan penghormatan terakhir yang tak ternilai.(nv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar